Pemuda Berinisial AF dan DA Kembali Jalani Hukuman Setelah Lakukan Penjambretan di 9 Tempat
Pemuda berinisial AF (24) yang beralamat di Jalan Genting Tambak Dalam dan DA (20) yang berasal dari Bangkalan harus kembali menjalani kehidupan di balik jeruji besi setelah melakukan penjambretan. Hal ini terjadi setelah keduanya baru saja bebas dari hukuman pada tahun 2024.
Tidak lama setelah keluar dari penjara, keduanya melakukan penjambretan di sembilan tempat berbeda. Keduanya kembali ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas kasus tersebut.
Keduanya ditangkap setelah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita berinisial S (46) di depan Gudang Jalan Kalimas Barat, Surabaya. Kejadian tersebut terjadi saat wanita tersebut dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju rumahnya di Jalan Kalimas Timur.
Kedua pelaku melancarkan aksi penjambretan dengan merampas paksa tas milik korban sebelum melarikan diri. Wanita tersebut berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun usahanya sia-sia karena kedua pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan di sembilan tempat tersebut. Keduanya harus kembali menjalani hukuman atas perbuatannya.