Pengadilan Negeri Surabaya Memutuskan Vonis Bebas bagi Terdakwa Ronald Tannur atas Kasus Pembunuhan Kekasih
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Sebelumnya, terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hakim menjelaskan bahwa Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dituduhkan padanya. Barang bukti yang disita seperti mobil, pakaian, sepatu, topi, dan handphone pun dikembalikan kepada terdakwa.
Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan pendapat jaksa terkait putusan tersebut. JPU Ahmad Muzakki hanya menjawab dengan “Pikir-pikir”. Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum terkait putusan tersebut.
Dengan demikian, terdakwa Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga menyebabkan kematian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.