Polda Jatim Menetapkan Dua Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Foto: source JPNN
Polda Jatim membeberkan peran dua anak buah gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, yakni ABM warga Bandung (35) dan YDS (22) warga Palangkaraya.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto mengatakan bahwa peran ABM dalam peredaran narkoba tersebut sebagai kaki tangan Fredy Pratama untuk menyediakan tempat penyimpanan sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Adapun YDS bertugas menjadi kurir yang mengirimkan barang haram tersebut sesuai arahan Fredy Pratama,” ujar Imam saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (23/7).
Imam menjelaskan bahwa ABM dan YDS ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
ABM ditangkap pada Jumat (24/) sekitar pukul 14.39 WITA di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar. Di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 41 bungkus teh China berisi 43.562,74 gram atau 43 kilogram sabu-sabu di dalam tas koper. “Kemudian tas ransel dan tas jinjing berisi 21 plastik klip yang masing-masing di dalamnya terdapat 100 butir pil ekstasi dengan jumlah total 2.100 butir seberat 895,87 gram,” jelasnya.
Kemudian YDS ditangkap saat berada di area parkir salah satu mal Banjarmasin pada Jumat (21/6) sekitar pukul 16.00 WITA.
Berikut peran dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.