Sabtu, 20 Juli 2024 – 11:46 WIB
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. ANTARA/HO-Kejari Ponorogo.
PONOROGO – Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyatakan dua terdakwa kasus pungli program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
“Kedua terdakwa pungli PTSL Ponorogo yang sudah divonis adalah SJD dan SYT yang merupakan oknum perangkat desa Sawoo,” kata Agung, Jumat (19/7).
Dalam vonis Pengadilan Tipikor pada Selasa (16/7) itu, SJD divonis selama dua tahun penjara dan SYT divonis dua tahun enam bulan.
Tindak pidana pungli dilakukan kedua oknum perangkat ini selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Dalam sidang yang digelar keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait hasil tersebut, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pikir-pikir dulu selama tujuh hari, sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir,” ujarnya.
Agung menambahkan selain masa kurungan tersebut, keduanya juga dibebankan denda masing masing senilai Rp50 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya juga akan ditahan di dalam rutan.
“Untuk kelanjutan seperti apa nanti kita informasikan, kita masih pikir pikir terkait putusan tersebut,” katanya.
Dua terdakwa pungli PTSL di Ponorog divonis Pengadilan Tipikor Jatim dengan hukuman dua tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News