Selasa, 16 Juli 2024 – 08:37 WIB
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafy memperlihatkan tersangka bersama barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (15/7). ANTARA/HO-Joko Pramono
TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung telah menangkap dan menahan seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan penipuan melalui modus investasi bodong lelang emas dengan jaminan bank.
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial DR (34) yang beralamat di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar itu telah merugikan para korban hingga mencapai miliaran rupiah.
“Hingga saat ini baru separuh dari para korban yang melapor, namun kami yakin masih ada banyak korban yang tersebar di beberapa kota sekitar,” kata Kepala Kepolisian Resor Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers, Senin (15/7).
Arsya mengatakan bahwa DR merupakan pegawai BSI cabang Blitar. Aksi penipuan yang dilakukan oleh DR terbongkar setelah korban bernama DCF (22) melaporkan bahwa dirinya diajak untuk berinvestasi dalam lelang emas.
Korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya karena korban adalah nasabah di bank tempat tersangka bekerja.
Terkecoh oleh bujuk rayu tersangka, korban melakukan transfer uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku. Kemudian korban kembali mentransfer sejumlah Rp97 juta sehingga total mencapai Rp350 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil,” ujar Arsya.
Keuntungan sebesar 15-20 persen tersebut seharusnya dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
Oknum pegawai BSI menipu nasabah dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank senilai miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News