Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus kejahatan dengan menangkap 38 tersangka dalam waktu 12 hari. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengungkapkan bahwa 35 kasus tersebut meliputi 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sejumlah kasus curanmor di beberapa wilayah setempat. Semua tersangka telah diproses dan sebagian diantaranya sudah dititipkan ke Lapas. Mereka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang sesuai, seperti Pasal 363 KUHP untuk kasus curat dan Pasal 365 KUHP untuk kasus curas. Selain itu, penyalahgunaan bahan peledak juga akan dikenai sanksi sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Polres Tulungagung juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang milik pribadi mereka.