Sat Reskrim Polres Gresik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perampasan motor milik seorang pelajar asal Driyorejo dengan inisial A (17) yang terjadi pada Minggu (9/6) pukul 01.30 dini hari. Foto: tangkapan layar
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap pelaku perampasan motor milik pelajar asal Driyorejo, Gresik dengan inisial A (17) yang terjadi pada Minggu (9/6).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia beridentitas M Dwi Yuliansyah (24) warga Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik. Penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang.
“Dari tiga yang kami tangkap, dua di antaranya hanya sebagai saksi, sedangkan MDY alias Demit ini berperan mengambil motor korban,” ujar dia. Diberitakan sebelumnya, motor milik pelajar asal Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik berinisial A (17) dirampas sekelompok orang tidak kenal pada Minggu (9/6).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Modusnya, pelaku menuduh korban bergabung di salah satu perguruan silat. (mcr23/jpnn)
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan motor milik pelajar di Driyorejo
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News