Kamis, 13 Juni 2024 – 19:07 WIB
Tujuh plastik berisi ganja kering yang disita dari dua pemuda saat diberhentikan oleh Tim Elang Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Ganja tersebut disimpan pelaku di dalam jok motornya. Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Surabaya.
SURABAYA – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan terkait Polantas yang menemukan ganja dalam jok motor Supra Fit bernopol L 5181 JH milik Darwin yang kini sudah ditangkap polisi.
Plt Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Philip R Lopung mengatakan barang haram itu didapat Darwin Erfandi dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam DPO.
“Barang itu diranjau di samping hotel di bawah pohon Jalan Ngagel, Surabaya pada Senin (10/6) pukul 16.00 WIB,” kata Philip, Kamis (13/6).
Ganja kering itu dibeli Darwin untuk dijual lagi secara ecer untuk mendapatkan keuntungan. Pengakuannya kepada penyidik, dia sudah dua kali melakukan transaksi tersebut.
“Pada Selasa 28 Mei 2024, narkotika jenis ganja sembilan poket atau setengah garis sudah laku terjual,” ujar dia.
Kemudian pada Senin (10/6) dia kembali membeli ganja kepada U sebanyak sembilan poket kurang lebih 57,85 gram untuk dijual kembali. Namun, ganja belum sempat terjual dia ditangkap polisi lebih dulu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pria pemilik tujuh paket ganja di jok motor yang ditemukan Polantas saat menindak dua pemuda tak mengenakan helm di Jalan Urip Sumoharjo.
Polisi membeberkan peran pemilik ganja dalam jok motor dari penangkapan dua pemuda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News