Rabu, 12 Juni 2024 – 14:07 WIB
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memimpin jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA/Vicki Febrianto.
Polres Malang meminta warga, khususnya di wilayah setempat agar mewaspadai praktik penipuan yang berawal dari perkenalan lewat aplikasi perjodohan atau media sosial.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya baru saja mengungkap kasus penipuan, di mana pelaku mengaku sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya kepada korban bernama Isnanik (41).
“Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai duda dan bekerja di Kantor Pajak Pratama Surabaya,” kata Gandha, Selasa (11/6).
Masyarakat, kata dia, diharapkan berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru lewat aplikasi perjodohan maupun media sosial. Pelaku biasanya memiliki banyak cara untuk membujuk korban hingga menyebabkan kerugian.
“Bagi masyarakat, mohon berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru, jangan sampai iming-iming, bujuk rayu dan tipu muslihat yang diberikan malah memberikan kerugian bagi diri kita,” tuturnya.
Gandha menjelaskan dalam kasus yang diungkap, pelaku bernama Bobby De Armando alias Tyas Hayu Utomo (51) pada 17 Mei 2024, datang ke Kota Malang dan menemui korban.
Pelaku menyatakan tertarik untuk membeli rumah dan lahan di wilayah Kabupaten Malang kepada korban.
Setelah bertemu di wilayah Arjosari, Kota Malang, pelaku dan korban menuju rumah rekan korban di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat itu, pelaku dan korban berencana membersihkan rumah milik salah satu rekan korban.
Begini kronologi wanita asal Malang menjadi korban penipuan lewat aplikasi jodoh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News