Senin, 10 Juni 2024 – 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polwan Polres Mojokerto Briptu FN (28) terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar suaminya sendiri yang juga seorang polisi Briptu RDW (27) hingga korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirmanto, Senin (10/6).
Saat ini, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara mengingatkan tersangka masih punya tiga anak yang masih berusia dua tahun dan empat bulan.
“Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” ujar dia.
Dirmanto menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi.
“Saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa. Ahlinya, yaitu psikologi forensik dan psikiater,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni membakar suaminya sendiri Briptu RDW, Sabtu (8/6).
Polwan yang bakar suami di Mojokerto disangkakan pasal KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari Google News