Rabu, 05 Juni 2024 – 14:32 WIB
Polisi melakukan penindakan kepada pemilik motor yang tidak sesuai spektek dan terindikasi digunakan untuk balap liar di Surabaya. Foto: Dok. Polsek Wonocolo.
SURABAYA – Polsek Wonocolo melakukan penindakan dan menyita 67 motor yang terindikasi terlibat balap liar di Jalan Raya Jemursari, Surabaya.
Puluhan kendaraan yang disita tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek) yang digunakan untuk balap liar.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh mengatakan dalam penindakan yang berlangsung pukul 01.30 WIB itu, puluhan kendaraan kedapatan menggunakan knalpot brong dan ban yang tak sesuai standar.
Penindakan itu juga dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait kegiatan balap liar yang kerap dilakukan pada malam atau dini hari.
“Kami sita 67 motor tidak sesuai spektek karena menimbulkan keresahan warga sekitar dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Soleh, Rabu (4/6).
Menurutnya, suara knalpot motor yang bising dan mengganggu warga sekitar, terutama yang sedang beristirahat di penginapan sepanjang lokasi yang digunakan balap liar.
“Di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat,” tuturnya.
Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terindikasi melakukan aktivitas balap liar tersebut, Polsek Wonocolo juga memberlakukan sanksi tilang.
Polsek Wonocolo menyita 67 motor di Surabaya yang tak sesuai spektek dan terindikasi digunakan balap liar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News