Kamis, 30 Mei 2024 – 21:01 WIB
Sebanyak 13 batang kayu sono gelondong hasil ilegal logil berhasil diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) Mobile KPH Madiun, Kamis dinihari (30/5). Foto: source JPNN
jatim.jpnn.com, MADIUN – Sebanyak 13 batang kayu sono gelondong hasil illegal logging diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) Mobile KPH Madiun, Kamis dinihari (30/5).
Belasan batang pohon kayu itu diamankan beserta kendaraan truk pikap bernopol AD 5641 PEI.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso mengatakan pihaknya menangkap satu dari dua terduga pelaku yang melarikan diri.
Penangkapan itu dilakukan saat Polhut Mobile KPH Madiun melakukan pengadangan di jalan raya masuk Dusun Sirah Nogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
“Ada dua orang keluar dari mobil berusaha melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan menangkap satu terduga pelaku,” kata Tito.
Menurutnya, informasi terkait penebangan pohon liar itu didapat dari Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) sekitar pukul 02.16 WIB.
“Infonya di Area Hutan Kemantren masuk Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dagangan, ada pelaku tengah melakukan illegal logging,” ujar dia.
Dari laporan tersebut, diperkirakan pelaku berjumlah puluhan orang sehingga petugas segera mengatur strategi lalu meluncur ke TKP.
Sebanyak 13 batang kayu sono gelondong hasil ilegal logil berhasil diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) Mobile KPH Madiun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News