Rabu, 29 Mei 2024 – 17:34 WIB
Jaksa mendata lima tersangka baru kasus pungli program PTSL tahun anggaran 2021-2022 di ruang pemeriksaan Jaksa pidana khusus, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (28/5) (ANTARA/HO – Sonya)
PONOROGO – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 di Desa/Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
“Kelima tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi, yang kemudian kami naikkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (28/5).
Adapun lima orang itu adalah perangkat desa yang menjabat sebagai kamituwo di sejumlah dukuh di Desa Sawoo. Kelima perangkat desa tersebut berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR.
Penetapan tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat dalam kasus pungli PTSL menjadi sebanyak delapan orang.
Para tersangka baru itu sebelumnya merupakan saksi dari kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah.
“Memang awalnya saksi, tetapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata dia
Agung mengatakan para tersangka itu berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL. Mereka juga menikmati uang yang didapat dari warganya.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan dua orang terdakwa sebelumnya.
Kejari Ponorogo menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pungli PTSL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News