Seorang pria berinisial DS asal Nganjuk yang tinggal di kawasan Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo digerebek polisi di tempat tinggalnya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan terhadap pria berusia 31 tahun itu dilakukan atas dugaan pelaku yang menjadi pengedar narkoba. Saat digeledah, polisi menemukan delapan poket berisi 6,886 gram sabu-sabu. Selain sabu-sabu, barang bukti lain juga disita seperti satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp300 ribu, dan dua bungkusan rokok kretek.
Pria yang kesehariannya bekerja di bengkel tersebut nyambi sebagai pengedar narkoba atas perintah seseorang berinisial A alias T yang kini ditetapkan sebagai DPO. DS diberi tugas mengedarkan sabu-sabu kepada pelanggan atas perintah dari A. Terakhir, pelaku mengaku meranjau di pinggir jalan kawasan Deltasari, Sidoarjo pada Kamis 18 April pukul 14.00 WIB.
Berita ini disiarkan pada Senin, 20 Mei 2024 – 14:09 WIB.