Thursday, November 14, 2024
HomeKriminalPria di Magetan Ditangkap Polisi karena Curang Ganjal ATM untuk Curi Uang

Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena Curang Ganjal ATM untuk Curi Uang

Polres Magetan berhasil menangkap Sugiyanto bin Karto Wiyoto (41) yang merupakan warga Desa Gumulan Wonosari setelah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, menyatakan bahwa setelah diinterogasi, Sugiyanto mengakui melakukan aksi tersebut bersama temannya yang berinisial EW. Mereka menggunakan alat pengait pelat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM di beberapa lokasi di Magetan. Dari aksi tersebut, mereka berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp3,3 juta.

Sugiyanto dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan. Maraknya kasus pencurian dengan ganjal mesin ATM di Magetan membuat polisi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer