Jumat, 17 Mei 2024 – 10:05 WIB
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (16/5). ANTARA/Vicki Febrianto.
Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berinisial S (68) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan S merugikan negara sebesar Rp646,2 juta.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Imam, Kamis (16/5).
Imam menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku merugikan negara hingga Rp646,2 juta yang dilakukan pada periode 2019 hingga 2021. Polres Malang telah memeriksa sebelas saksi, termasuk saksi ahli untuk mengusut tindak pidana korupsi tersebut.
Kemudian pada 2019, Desa Wadung mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp1,42 miliar, lalu pada 2020 menerima besaran Rp1,47 miliar dan 2021 Rp1,53 miliar.
“Berdasarkan audit, terjadi penggelembungan sekaligus kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Besaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, pada 2019 ada sejumlah Rp113,44 juta, pada 2020 Rp180,33 juta, dan 2021 Rp329,59 juta.
Eks Kepala Desa Wadung Malang merugikan negara sebesar Rp646,2 juta atas penggelembungan dana desa yang digunakan untuk kegiatan fiktif dan pembelian aset pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News