Judi online tidak hanya merusak ekonomi tapi juga stabilitas rumah tangga. Hal ini tercermin dari meningkatnya kasus perceraian akibat kecanduan judi online, seperti yang diungkapkan Pengadilan Agama Bojonegoro.
Dalam rentang Januari hingga April 2024 saja, tercatat 971 pengajuan perceraian di mana kecanduan suami terhadap judi online menjadi alasan dominan dari pihak istri yang menggugat cerai.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi masalah ini dengan menyarankan agar pengadilan mempercepat proses gugatan cerai. Tujuannya adalah agar para suami yang kecanduan judi online dapat menyadari konsekuensi dari perbuatannya dan mungkin berhenti bermain.
Sahroni menilai bahwa istri yang menggugat cerai pasti telah sering mengalami ketidakadilan dari suami yang kecanduan judi.
“Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat saja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres,” kata Sahroni dalam keterangannya seperti dikutip dari News Liputan6.com pada Rabu, 15 Mei 2024.
Lebih lanjut, Sahroni juga menyoroti dampak negatif kecanduan judi online terhadap keluarga.
Dia menyebut bahwa keluarga seringkali tidak mendapat perhatian yang cukup dari suami yang kecanduan, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah habis untuk judi online, bahkan uang untuk kebutuhan anak pun diambil.
Hal ini tidak hanya menyebabkan masalah ekonomi, tapi juga dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga dan menimbulkan stres bagi istri dan anak-anaknya.
Sahroni kemudian menyatakan bahwa judol tidak hanya merugikan individu yang memainkannya tapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat sekitarnya, menciptakan efek domino yang merugikan bagi kehidupan sosial.