Polresta Mojokerto berhasil menangkap bandar dan pengedar pil dobel L senilai Rp3 miliar. Foto: Source for JPNN
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu juta butir pil dobel L yang nilainya mencapai Rp3 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari aduan masyarakat. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kami menangkap GRs sebagai pengedar pil dobel L,” kata Daniel saat konferensi pers.
Setelah menangkap GRS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AK di rumahnya kawasan Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di waktu yang bersamaan, tim dari Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Iptu Suparlan menangkap MS.
“Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di mobil Luxio warna putih milik MS dan ditemukan delapan dus berisi 800 ribu pil dobel L dan satu plastik klip berisi 1,22 gram sabu-sabu. Barang bukti satu juta pil dobel L itu nilainya mencapai Rp3 miliar. Kami juga menyita mobil Luxio, pikap, motor Honda Beat, sayu handphone, dan kartu ATM,” jelasnya.
Peredaran satu juta pil dobel L di Mojokerto berhasil digagalkan, bandar dan dua pengedar narkoba berhasil diringkus.