Senin, 06 Mei 2024 – 13:08 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim
Ditresnarkoba Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus selama bulan April 2024 dengan menangkap puluhan tersangka pengedar, pengguna, dan pemakai sabu-sabu serta pil dobel L.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan ada 28 kasus yang diungkap. Puluhan kasus itu terjadi di Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
“Kami mengungkap 28 kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap 28 tersangka dari berbagai daerah di Jawa Timur,” ucap Dirmanto beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Moh Nurhidayat mengatakan dari 28 kasus yang diungkap tersebut, lima kasus dilimpahkan ke polres jajaran sesuai tempat kejadian perkara.
“Ada lima kasus kami limpahkan ke Polres Malang satu, Polres Pasuruan satu, Polresta Sidoarjo satu, dan Polres Gresik dua,” jelas Nurhidayat.
Dari sisa 23 kasus yang ditangani, ada 20 kasus yang tersangkanya ditahan di rutan Polda Jatim yang akan diproses hukum dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Ada tiga kasus dilakukan restorative justice, sedangkan 20 kasus dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Nurhidayat mengungkapkan para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab di wilayah Surabaya dan Sidoarjo sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim.
Dari 38 tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh Polda Jatim, tiga di antaranya narapidana dari Lapas Kelas I Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News