Kejaksaan Negeri Pamekasan memulai pemeriksaan terhadap 20 orang dalam kasus dugaan korupsi Warung Milik Rakyat (Wamira Mart) di wilayah tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, mengatakan bahwa 20 orang yang diperiksa memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut, termasuk pelaksana program dari unsur pengelola Wamira Mart dan beberapa dari dinas koperasi.
Dugaan korupsi Wamira Mart diketahui terjadi pada tahun anggaran 2023 dan awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.
Kasus ini berhubungan dengan proyek branding Wamira Mart yang terjadi di 26 titik toko yang tersebar di 13 kecamatan Kabupaten Pamekasan. Wamira Mart sendiri dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memasarkan hasil kerajinan masyarakat setempat.
Program ini merupakan bagian dari program ‘Sapu Tangan Biru’ yang bertujuan untuk membentuk sepuluh ribu pengusaha baru dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kejari Pamekasan memeriksa 20 orang saksi terkait kasus korupsi proyek branding Wamira Mart.