Jumat, 03 Mei 2024 – 19:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
jatim.jpnn.com, JAKARTA – LasaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Pihak KPK pun enggan menerima surat konfirmasi ketidakhadiran tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima surat konfirmasi dari kuasa hukum Gus Muhdlor yang tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadiran.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan penyidik KPK seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahui, bukannya malah menghindar.
Penting dipahami bahwa praperadlan yang diajukan Gus Muhdlor sama sekali tak menunda atau menghentikan semua proses penyidikan.
Ali menyatakan apabila Bupati Sidoarjo itu memang menghormati proses hukum, seharusnya hadir sesuai panggilan tim penyidik.
Dalam pendampingan, kuasa hukum seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum, bukan memberikan saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
KPK enggan menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Sidoarjo di KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News