Selasa, 23 April 2024 – 10:35 WIB
Tersangkaan korupsi mantan kepala Desa Wringinanom, Panarukan, Situbondo, digelandang ke Rutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo. Senin (22/4) ANTARA/Novi Husdinariyanto
Mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo bernama Akhmat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp287 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan penetapan tersangka terhadap Akhmat terkait dugaan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan dana desa tahun 2019 di desa tersebut.
“Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ferry, Senin (22/4).
Ferry juga menyebut bahwa pada pemeriksaan awal terhadap tersangka saat menerima laporan tahun 2023 tentang kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sekitar Rp275 juta.
Namun setelah penyidik kejaksaan melakukan audit ulang, diketahui bahwa kerugian negara lebih besar, yaitu lebih dari Rp287 juta. Akhmat langsung dipenjarakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Situbondo juga memanggil beberapa pegawai Dinas Kesehatan hingga pegawai puskesmas terkait pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan untuk mengukur status nilai gizi anak atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.
Mantan Kades Wringinanom Situbondo rugikan negara Rp287 juta atas korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News