Pengedar Narkoba di Malang Diringkus Polisi, Temukan 2 Kg Ganja dalam Kondisi Teler
Seorang pengedar narkoba di Malang ditangkap oleh Polsek Lowokwaru setelah ditemukan dua kilogram ganja. Pelaku tersebut berinisial HKP (29) yang berasal dari Kalimantan dan tinggal di indekos di Jalan Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.
HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang dibungkus di Jalan Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (18/4) malam. Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menyatakan bahwa saat ditangkap, HKP sedang dalam kondisi teler setelah mengonsumsi narkoba.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua kotak berisi daun kering yang diduga ganja serta alat-alat seperti timbangan, plastik hitam, cutter, dan gunting yang digunakan untuk mengedarkan ganja di tempat tinggal HKP.
HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja dan mengaku telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih SMA di Balikpapan. Setelah itu, pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di Malang dan mencoba untuk mendapatkan ganja dari teman kuliah.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba tersebut dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.