Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua pria yang melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus kerja sama bisnis. Korban mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah pemegang saham PT MBS berinisial TJW dan direktur berinisial HH. Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto menjelaskan kasus penggelapan dan penipuan tersebut dimulai ketika kedua tersangka menawarkan kerja sama dengan korban dari PT DJM. Mereka menawarkan kerja sama terkait jasa pengangkutan ekspedisi dengan PT Mayora dengan janji keuntungan Rp5 juta-Rp9 juta setiap truk. Korban tertarik dan memberikan modal sebesar Rp7 miliar kepada kedua tersangka. Namun, uang tersebut tidak diteruskan kepada pemodal, melainkan masuk ke kantong pribadi tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp11,2 miliar.