KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi BPPD Sidoarjo
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (kiri), berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Adapun kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Siska Wati.
“Tersangka Siska Wati ditahan selama 30 hari ke depan hingga 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4). Sementara itu, tersangka Ari Suryono ditahan selama 40 hari ke depan hingga 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan dan menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan tersebut. Kemudian, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dalam kasus yang sama.
Terbaru, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa, 16 April 2024. Dengan demikian, tersangka dalam kasus korupsi BPPD Sidoarjo total menjadi tiga orang.
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi BPPD Sidoarjo selama 30-40 hari ke depan.
Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.