Pada Selasa, 16 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut didasarkan pada analisis keterangan para saksi, termasuk tersangka lainnya, dan alat bukti yang ditemukan.
Tim penyidik KPK menemukan peran Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus korupsi tersebut. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ada dugaan bahwa Ahmad Muhdlor Ali telah menikmati aliran sejumlah uang terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, Ali tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan masih berlangsung. Dia menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo. Hal ini dikonfirmasi oleh Ali Fikri, yang menyatakan bahwa tersangka adalah bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang.
KPK menduga bahwa Ahmad Muhdlor Ali telah menikmati aliran sejumlah uang dalam kasus korupsi pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo.