Polresta Sidoarjo mengadakan konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Jalan Pahlawan Sidoarjo pada Minggu (10/3) lalu.
Akibat insiden tersebut, satu korban berinisial AM (17) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya, MLH mengalami luka berat dan MABS (16) mengalami luka ringan. Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga analisis rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana empat di antaranya masih di bawah umur. Salah satu pelaku berinisial AA (18) dilaporkan melindas korban AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendang oleh pelaku lainnya.
Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Seorang pelaku bahkan tega melindas korban yang terkapar setelah dikeroyok dengan menggunakan sepeda motor.
Sumber: jpnn.com