Tuesday, October 22, 2024
HomeBeritaRUU KIA akan Disahkan pada Paripurna Berikutnya, Ujar Puan

RUU KIA akan Disahkan pada Paripurna Berikutnya, Ujar Puan

KABARDPR.COM, JAKARTA- Komisi VIII dan Pemerintah sebelumnya sudah menyetujui pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA pada Senin (25/3/2024) lalu. Namun, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan RUU tersebut belum bisa dibawa ke Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) untuk disahkan dalam Pembicaraan Tingkat II.

Hal itu disebabkan karena RUU tersebut belum memasuki mekanisme pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. “Jadi memang kita prioritasakan (RUU KIA). Tidak semua bisa masuk dalam Rapim dan Bamus karena telah banyak agenda yang dimasukkan dalam Paripurna. Jadi dalam paripurna ini yang kita masukkan itu (untuk disahkan) UU Desa dan UU DKJ,” kata Puan di kabardpr.com setelah memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam Rapat Paripurna hari ini, disetujui untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU KIA. Meskipun demikian, Puan menyatakan RUU KIA akan dimasukkan dalam pembahasan Badan Musyawarah dan Rapat Pimpinan DPR RI selanjutnya, untuk kemudian akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang.

“Nanti dalam Rapim dan Bamus selanjutnya, tentu saja dalam Paripurna selanjutnya kita akan masukkan yang sudah diputuskan dalam tingkat satu dalam paripurna. Jadi ini hanya masalah mekanisme yang dilakukan secara bertahap sehingga tidak melewati mekanisme yang ada di DPR,” jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Nantinya RUU Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” katanya. (Ki)

RELATED ARTICLES

Berita populer