Seorang pemuda di Surabaya yang hendak mengedarkan narkoba telah digerebek oleh polisi saat dini hari di pinggir jalan kawasan Jalan Bogen. Kejadian tersebut menimpa seorang pemuda bernama WBB, yang merupakan warga Tegal dan tinggal di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pada Selasa (19/3) pukul 02.30 WIB dini hari, WBB tertangkap sedang berusaha mengedarkan narkoba di Jalan Bogen. Saat polisi menggerebeknya, WBB sempat berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam klip sabu-sabu dengan total berat 14,480 gram, serta barang bukti lainnya seperti rokok, plastik, timbangan elektrik, dan handphone.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama AF pada Kamis (14/3) di daerah Kota Batu. AF meminta WBB untuk menjadi pengedar narkoba dengan imbalan uang.
WBB akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Kasus ini merupakan bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius yang harus diperangi dengan tegas.
Sumber:
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKXdpAsw6Oe8Aw
Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra