Kamis, 21 Maret 2024 – 15:03 WIB
Terpidana Dody Baswardojo (tengah) saat akan dibawa oleh tim Kejati Sumbar ke Sumbar pada Kamis (21/3). ANTARA/HO-KejatiSumbar
SURABAYA – Terpidana kasus kroupsi pembuatan situs web untuk Kepulauan Mentawai bernama Ir Doddy Baswardojo dibekuk di Surabaya, Rabu (20/3), setelah belasan tahun memburon.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Mustaqpirin mengungkapkan terpidana buron sekitar 14 tahun lamanya berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Setelah ditangkap oleh tim di daerah Surabaya, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. Dijadwalkan mendarat malam ini,” katanya, Kamis (21/3).
Mustaqpirin mengatakan penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.
Terpidana Dody itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas pada usianya yang menginjak 72 tahun tersebut.
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo dijatuhkan pidana dengan hukuman dua tahun penjara.
Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bedanya disita dan dilelang.
Belasan tahun menjadi buron, Dody yang merupakan terpidana kasus korupsi akhirnya dibekuk juga. Berikut selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News