Polda Jatim Menangkap 2 Bramacorah Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi
SURABAYA – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi oleh sindikat perdagangan satwa ilegal. Dua orang tersangka dengan inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik berhasil diamankan.
MIH dan MKP menjadi tersangka karena tidak memiliki legalitas sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan, dan memperjualbelikan satwa dilindungi.
Kombes Lutfie Sulistiawan dari Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan bahwa dari tangan MIH, pihaknya berhasil mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup. Sedangkan dari tangan MKP berhasil diamankan 1.192 ekor labi-labi moncong babi, dua ekor kakatua jambul kuning, dan satu ekor burung tiong emas, semuanya dalam keadaan hidup.
Lutfie juga mengungkapkan bahwa MKP terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa tersebut. MIH mengaku mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari Papua dengan total sebanyak 162 ekor, dimana ia membelinya seharga Rp80-90 ribu per ekor di Papua dan menjualnya seharga Rp130-200 ribu per ekor.
Ternyata MIH adalah seorang residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa. Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi ini atas kerjasama antara Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dengan BKSDA.
Silakan kunjungi sumber berita lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.