Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
Polda Jatim telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG di Jawa Timur dengan menangkap tiga orang pelaku pada Kamis (7/3). Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap sejumlah pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite, Solar, dan LPG tiga kilogram.
Kombes Lutfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, mengatakan bahwa salah satu tersangka dengan inisial AR ditangkap karena telah membeli BBM Pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Sampang. Pelaku menggunakan jeriken untuk mengangkut BBM tersebut dan menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi.
Selain itu, pelaku dengan inisial MAM juga ditangkap karena penyalahgunaan BBM bersubsidi Solar. Dia membeli BBM tersebut di SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani, kemudian memasukkannya ke dalam jeriken dan mengangkutnya dengan kendaraan roda dua.
Masih ada tersangka lain dengan inisial S yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menyuplai Solar kepada pelaku yang telah ditangkap. Polda Jatim juga berhasil menangkap tersangka lain di Kabupaten Pasuruan dengan inisial S dan menetapkan N sebagai DPO. Mereka berdua terlibat dalam penyalahgunaan gas LPG tiga kilogram dengan cara memindahkan gas tersebut ke tabung LPG nonsubsidi untuk dijual kembali ke toko kelontong dan tukang las.
Sebanyak tiga pelaku dari berbagai daerah di Jatim telah diringkus Polda Jatim atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.