Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MALANG – Penetapan tersangka terhadap DMM (40), suami yang mencekoki istrinya, DS (41), dengan cairan pembersih lantai di Malang terbilang cukup lama.
Sebagai informasi, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada 24 Januari silam di sebuah perumahan kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian langsung mendapatkan laporan dari warga sekitar atas peristiwa tersebut pada 25 Januari 2024 pukul 01.20 WIB.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan selama dua pekan lebih itu, pihaknya menyelidiki kasus itu dengan seksama. “Perkara itu memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan,” kata Gandha, Senin (12/2). Polisi bahkan mendatangkan tiga saksi ahli dari total 12 saksi yang dimintai keterangan. “Kami juga mengamankan video (kesaksian anak kandung korban) serta buku harian milik korban yang isinya merupakan curahan hati selama hidup. Dugaan kami, (isi buku harian) itu mengarah kepada suami atau pelaku,” tuturnya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban saling curiga dan keduanya masing-masing memiliki pria maupun wanita idaman lain. Polisi juga menyelidiki buku harian berisi curhatan milik istri yang diracuni suaminya di Malang.