Seorang pria di Tuban melakukan perbuatan biadab terhadap keponakannya karena ibu korban memiliki utang sebesar Rp100 ribu. Pelaku, berinisial TE (27), telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengungkapkan bahwa pelaku mengancam korban dengan ancaman membunuh ibu korban jika kemauannya tak dituruti. Korban akhirnya menuruti kemauan pelaku karena takut dengan ancaman tersebut dan dicabuli sebanyak empat kali dalam kurun waktu empat bulan. Perbuatan tersebut dilakukan sejak Mei 2023 di taman belakang sebuah kafe di Tuban dan terakhir dilakukan pada Agustus 2023 di rumah korban dengan ancaman yang sama. Ini merupakan perbuatan biadab hanya karena utang sebesar Rp100 ribu.