Seorang tukang servis AC digerebek di sebuah indekos di Jalan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Rabu (31/1) karena sedang mengonsumsi sabu-sabu. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Putat Jaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah narkoba, seperti satu bungkus pil dobel L berisi 1.000 butir, dua bungkus pecahan pil dobel L, 0,441 gram sabu-sabu, dan setengah butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, alat isap narkoba, dan handphone merek Oppo.
Pemuda tersebut, yang juga bekerja sebagai tukang servis AC, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengaku mendapatkan pil dobel L dari seseorang berinisial R untuk diedarkan, serta sabu-sabu dititipi oleh seseorang berinisial A. Tujuannya melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan imbalan dan keuntungan, serta mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
Akibat perbuatannya, pemuda tersebut dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.