Ponorogo, JPNN.com – Dua tersangka korupsi program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo.
“Penahanan kami lakukan terhitung sejak 1 Februari hingga 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onassis, Jumat (2/2).
Rindang mengatakan penahanan kepada dua tersangka itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Ada faktor-faktor lain yang kami pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kami tahan di Rutan Ponorogo,” ujarnya.
Kedua oknum perangkat desa yang menjadi tersangka itu ialah SJD dan SYT.
“Mereka diduga telah melakukan pungli penerbitan surat segel tanah sudah sejak tahun 2021 hingga 2022,” tuturnya.
Locus delicti atau tempat kejadian perkara dalam kasus ini ada di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Ponorogo, di mana SJD dan SYT merupakan perangkat desa.
Rindang tak menampik kemungkinan kasus tersebut berkembang sehingga ada penambahan tersangka baru dalam kasus pungli itu, baik ketika penyidikan yang saat ini tengah berlangsung atau fakta baru ketika dalam persidangan.
Kejari Ponorogo menahan dua perangkat desa tersangka pungli PTSL untuk kepentingan penyidikan.