Polisi Tetapkan Ayah Siswi SMP Berinsial ME Sebagai Tersangka Pencabulan
ME (43), ayah kandung siswi SMP di Surabaya berinisial B (13) yang tega mencabuli anaknya sendiri hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatannya. Dia mengaku melakukan pelecehan sejak anaknya berumur sembilan tahun atau saat kelas 5 SD. ME juga tidak mengetahui anak laki-lakinya menyetubuhi korban.
Selain ME, kakak kandung korban MNA (17), dua paman korban IW (43) dan MR (49) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tersebut. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kejadian pelecehan seksual yang dialami B itu terjadi sepanjang 2020-2024.
“Sang ayah tak tahu kalau putrinya disetubuhi oleh kakak kandung korban yang juga masih di bawah umur,” kata Hendro.
Artikel ini diterbitkan pada Senin, 22 Januari 2024 – 17:19 WIB. Kamu juga bisa membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.