Seorang tetangga dengan inisial RM (21) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia lima tahun dengan inisial AA di Tenggilis, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi ketika AA sedang bermain di depan rumah indekos tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan. RM memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan maksud untuk bermain. Di dalam rumah, korban diberikan boneka barbie dan sumpit untuk bermain, namun ternyata sumpit dan boneka tersebut digunakan oleh pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban mengeluh kesakitan pada organ vitalnya setelah kejadian tersebut dan keluarganya melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-E UU Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini sudah diterbitkan pada Selasa, 23 Januari 2024 pukul 11:53 WIB oleh Redaktur: Arry Dwi Saputra dan Reporter: Ardini Pramitha.