Kasus Pengeroyokan di Tunjungan, Polisi Tetapkan 4 Pesilat Jadi Tersangka
Surabaya – Kasus pengeroyokan oknum pesilat di Jalan Tunjungan pada Minggu (14/1) menemui babak baru. Terkini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti melakukan pengeroyokan. Pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu karena ada dugaan pelaku lain lagi lebih dari empat orang, seperti yang terlihat di video.
“Terkumpul empat tersangka. Mereka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” kata Hendro, Selasa (23/1).
Hendro menjelaskan pengungkapan dua tersangka baru ini berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis video aksi pengeroyokan di Jalan Tunjungan tersebut. Keempat pelaku ditangkap secara bertahap.
Pertama, pelaku berinisial AN warga Sidoarjo diringkus pada Selasa (16/1) dini hari. AN memukul korban menggunakan palu martil hingga membuat kepala korban pendarahan.
“Penangkapan AN disertai penyitaan barang bukti berupa palu dan hoodie,” ujarnya.
Kemudian, dikembangkan menangkap MGP warga Sidoarjo yang ditangkap pada Kamis (18/1). Dia memukul dua korban menggunakan tas.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan oknum pesilat di Jalan Tunjungan, Surabaya.