Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan melepas rompi tahanan dari kedua tersangka narkoba di Kantor Kejari Jember, Jumat (26/1/202). (ANTARA/HO-Kejari Jember)
Dua tersangka kasus narkoba telah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Mereka adalah AT (51) warga Kelurahan Tegal Besar dan WP (33) asal Kelurahan Kebonsari. Pembebasan itu melalui penerapan keadilan restoratif.
“Mereka itu hanya terlibat penyalahgunaan saja dan sedang menuju berat. Mereka sebenarnya kecanduan. Itu harus diselamatkan,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan tertulis, Sabtu (27/1).
Kedua tersangka kasus narkoba tersebut adalah pekerja teknisi pada sebuah perusahaan jaringan internet di Jember dan pekerjaan keduanya membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa bekerja sampai malam hari.
Menurut Nyoman, waktu kerja yang panjang membutuhkan stamina yang kuat sehingga kedua pekerja itu menggunakan sabu-sabu sebagai pilihan. Awalnya, tersangka AT yang memakai narkoba kemudian berdua dengan WP.
“Keduanya ditangkap aparat kepolisian saat memakai barang haram itu pada 25 Oktober 2023 dan pemeriksaan kesehatan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur terhadap keduanya menunjukkan mereka sedang menuju kecanduan berat,” tuturnya.
Nyoman menjelaskan penyelesaian hukum melalui pendekatan keadilan restoratif membuat keduanya bebas dari tuntutan jaksa dan pemberian keadilan restoratif tersebut dilakukan secara ketat.
Hasil penyidikan Kejari Jember menyebutkan bahwa kedua tersangka hanya pengguna dan tidak sampai menjadi pengedar narkoba.
“Keduanya juga belum pernah terlibat tindak pidana lain dan tokoh masyarakat di lingkungan mereka tinggal juga menyampaikan bahwa berkelakuan baik selama berinteraksi di masyarakat,” ujarnya.
Kejari Jember membebaskan dua orang tersangka kasus narkoba melalui penerapan restorative justice.