Sejumlah petugas Satpol PP Surabaya meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan razia di sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, Sabtu (27/1) dini hari.
Lima orang dilaporkan positif narkoba saat terjaring razia petugas gabungan di dua lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya Pusat, Jumat (26/1) malam. Razia tersebut digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan menyasar 166 pengunjung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan bahwa dari hasil tes urine, lima di antaranya positif narkoba. Mereka diamankan di kantor BNN Kota Surabaya untuk menjalani proses lanjutan.
Operasi gabungan tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam hari di Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan narkotika dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak berwenang melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung dan memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam tidak diperbolehkan untuk usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas.
Ini adalah upaya untuk mencegah anak di bawah umur mengunjungi tempat hiburan malam. Semua kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.