Pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 – 11:36 WIB, dua anggota gangster Allstar berinisial AB (19) dan MM (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembegalan disertai pencurian terhadap korban MRS (17) yang sedang melintas di Jalan Raya Made Surabaya, pada hari Senin (15/1).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai ketika kedua tersangka berencana untuk membuat konten tawuran di Jalan Lakarsantri. Mereka telah membuat janji dengan 20 anggota gangster Allstar lainnya untuk bertemu di Jalan Randegansari Gresik menuju Jalan Lakarsantri.
Namun, rencana awal untuk membuat konten tawuran berubah menjadi pembegalan ketika kedua tersangka melihat korban MRS melintas di Jalan Raya Made menggunakan sepeda motor Honda Beat. Kedua pelaku beserta rombongannya mengejar korban, membuatnya kehilangan keseimbangan dan jatuh. Selain itu, mereka juga melakukan pemukulan terhadap korban dan membawa kendaraan roda dua milik korban.
Tersangka AB melepas pelat nomor kendaraan, sementara MM membuka jok motor dan menemukan handphone serta uang tunai Rp200.000 milik korban. Setelah itu, kedua tersangka menuju rumah teman mereka untuk membongkar kendaraan korban dengan maksud menyamarkan dan menghilangkan barang bukti.
Kedua anggota gangster Allstar tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan pembegalan dan kekerasan di Jalan Made Surabaya.
Sumber:
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKXdpAsw6Oe8Aw