Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaKabupaten Ngawi Berpotensi Kehilangan Hak Pilih 1.500 Warganya pada Pemilu 2024

Kabupaten Ngawi Berpotensi Kehilangan Hak Pilih 1.500 Warganya pada Pemilu 2024

Sebanyak 1.500 warga Kabupaten Ngawi terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Hal itu disebabkan mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.

“Dengan melakukan perekaman di sekolah, selain itu sosialisasi juga kami lakukan, salah satunya melalui program subuh bergerak,” kata Noor Hasan Muntaha, Jumat (29/12/2023).

Hasan mengatakan, dari jumlah penduduk Kabupaten Ngawi sebanyak 901.638 yang wajib KTP-el sebanyak 710.229. Meski begitu, 1.500 pemilih pemula yang belum melakukan perekeman KTP-el, pihaknya optimis akan selesai sebelum 14 Februari 2024.

Sebelum pemilu pilpres 2024, pihaknya berharap perekaman KTP-el bagi 1.500 warga itu sudah selesai.

Sumber : Suara Indonesia

RELATED ARTICLES

Berita populer