Sebanyak 1.500 warga Kabupaten Ngawi terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Hal itu disebabkan mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.
“Dengan melakukan perekaman di sekolah, selain itu sosialisasi juga kami lakukan, salah satunya melalui program subuh bergerak,” kata Noor Hasan Muntaha, Jumat (29/12/2023).
Hasan mengatakan, dari jumlah penduduk Kabupaten Ngawi sebanyak 901.638 yang wajib KTP-el sebanyak 710.229. Meski begitu, 1.500 pemilih pemula yang belum melakukan perekeman KTP-el, pihaknya optimis akan selesai sebelum 14 Februari 2024.
Sebelum pemilu pilpres 2024, pihaknya berharap perekaman KTP-el bagi 1.500 warga itu sudah selesai.
Sumber : Suara Indonesia