Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaDireksi PT Setya Abinaya Global Angkat Bicara Terkait Dituding Lakukan Aksi Teror...

Direksi PT Setya Abinaya Global Angkat Bicara Terkait Dituding Lakukan Aksi Teror terhadap Warga Adipala Cilacap

Direksi PT SAG bersua Kepala Desa Adipala dan Kepala Dusun setempat. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Terkait berita tentang kejadian teror terhadap keluarga Bambang Susanto, warga Desa Adipala, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap yang akhirnya dilaporkan ke Polsek Adipala.

Hal ini karena orang-orang yang melakukan teror di kediaman Bambang Susanto merupakan staf dan jajaran Direksi perusahaan yang hendak menempati rumah dengan alasan kegiatan sewa-menyewa dengan pemilik yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Direksi PT Setya Abinaya Global (SAG), Budi Pitoyo memberikan pernyataan.

“Awalnya kita datang ke Cilacap dalam rangka pembuatan kantor cabang kami di sini karena ada pekerjaan dan kita disodori beberapa opsi tempat oleh pemilik yaitu Haji Kholipan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Karena pertimbangan lokasi yang dekat dengan pekerjaan maka pihaknya memilih lokasi tersebut sehingga terjadilah kesepakatan sewa menyewa dengan pihak Haji Kholipan dengan disaksikan oleh notaris.

“Seharusnya kita menempati bangunan tersebut pada tanggal 5 Desember 2023, namun karena adanya permasalahan ini membuat kita tertunda untuk melaksanakan pekerjaan,” ujar Budi.

Kemudian terkait apa yang dilaporkan oleh Bambang mengenai tindakan teror serta masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, Budi menyangkal tuduhan tersebut karena pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua RT, Kepala Dusun, bahkan Kepala Desa serta Polsek Adipala.

“Kita sudah minta izin ke Ketua RT, bahkan beliau yang mendampingi kami untuk masuk ke kediaman Pak Bambang, kemudian kita juga sudah meminta izin kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun, kita sertakan KTP juga,” tegasnya.

Selain itu, terkait keterlibatan anggota TNI yang dikatakan datang bersama direksi PT Setya Abinaya Global, Budi juga menyangkal serta mempersilahkan jika memang akan dilakukan upaya hukum di Sub-Denpom Cilacap.

“Kami ini memang mantan anggota yang sudah mengajukan pensiun dini lalu bekerja pada perusahaan dan tidak ada anggota TNI aktif, jika hendak dilakukan upaya hukum di Sub-Denpom ya silahkan saja,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari Haji Kholipan, lokasi tersebut sah merupakan hak miliknya dengan dibuktikan adanya putusan pengadilan nomor 8 PDT.G/2023/PN Cilacap yang menyatakan gugatan Rekonveksi atau gugatan balik pihak Bambang tidak dapat diterima.

“Kita akan tetap menuntut hak kami atas lokasi tersebut serta meminta kepada pihak Bambang agar tidak menggunakan atau mengatasnamakan masyarakat setempat sebagai tameng, gunakan hati nurani karena kita makhluk beragama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Adipala, Sugeng saat dikonfirmasi mengatakan dirinya selaku pemangku wilayah tersebut mengaku sudah diminta izin oleh pihak perusahaan.

Kemudian terkait adanya beberapa kelompok orang yang berjaga di rumah tersebut, ia menegaskan mereka bukan merupakan warga sekitar lingkungan.

“Kita sudah bertemu dengan pihak perusahaan, mereka sudah beritikad baik dengan berkoordinasi dengan kami termasuk ke Pemerintah Desa, selain itu saya juga kaget kok rumah Pak Bambang seperti dijaga oleh orang-orang yang bukan dari lingkungan kami,” jelasnya.

© SUARA INDONESIA
Pewarta: Satria Galih Saputra
Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer