Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaKLHK melakukan transformasi SK kelola hutan sosial, petani hutan tenang.

KLHK melakukan transformasi SK kelola hutan sosial, petani hutan tenang.

KABAR DPR – Tuduhan tentang tebu ilegal di lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) itu tidak memiliki dasar yang kuat. Terlebih lagi, tuduhan tersebut hanya ditujukan kepada Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang menolak membayar sharing tebu atau sharing agroforestry kepada Perum, karena tanaman mereka sudah masuk ke dalam area hutan KHDPK, bukan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani.

“Pemisahan dengan Perum berlaku sejak SK 287 tentang KHDPK dan juga Permen nomor 4 KLHK Tahun 2023, semua sudah diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Chairudin Ambong, Sekretaris Pojok Desa yang juga aktif di Jaringan Almisbat.

Pihaknya mendukung sepenuhnya aksi Petani Blitar Selatan.

“Jika perlu aksi petani se-Jawa, kita mendukung sepenuhnya. Pemisahan lahan KHDPK dan Perum Perhutani harus dilakukan dengan cepat, agar jelas dan tidak ada alasan lagi untuk meminta sharing tanaman,” tegasnya saat mendampingi Ketua Umum Pojok Desa yang sedang berkeliling di Jawa Timur.

“Yang berhak menyatakan legal atau tidak adalah pemerintah, dalam hal ini KLHK. Karena tanaman ini berada di wilayah area KHDPK,” jelas aktivis 98 ini ketika ditemui di area Makam Bung Karno, Blitar.

Ambong juga menyarankan agar Kelompok Perhutanan Sosial ini dapat berkomunikasi dengan Menteri LHK.

“Melalui Bu Menteri dan KLHK, para KPS yang sudah memiliki SK Perhutanan Sosial dan berada di dalam area KHDPK dapat didukung komunikasinya dengan Pabrik Gula, termasuk Bupati Setempat ikut mendampingi. Kan sudah legal, bagaimana KHDPK bisa tidak legal,” jelasnya lagi. Menurutnya, Lahan KHDPK itu legal. Yang berhak menyatakan legal adalah Negara, dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan peraturan yang lengkap.

Urusan tanaman di dalam KHDPK, terkait PSDH atau PNPB adalah kewenangan Kementerian LHK yang mengurusinya. Sekarang urusan PSDH sudah mudah, bisa dilakukan secara online di Cek. Di website KLHK semua terbuka. Bahkan mengenai izin, SK Kulin KK dan SK IPHPS yang lengkap dapat diakses melalui Web KLHK.

“Masyarakat tidak perlu takut dengan pernyataan Perhutani, karena yang menyatakan ilegal atau tidak adalah pemerintah melalui KLHK,” ucapnya lagi.

Segera Transformasi

Kabupaten Blitar seharusnya bangga dengan jumlah SK Pengelolaan Perhutanan Sosial baik yang masih Kulin KK dan IPHPS. Jumlah SK dari KLHK tersebut mencapai 52 Ijin SK alias 52 Kelompok Perhutanan Sosial atau KPS. Jumlah tersebut ditambah 2 Ijin SK Pengelolaan PS di dalam KHDPK yang baru, yaitu KTH Wismo Buono Mulyo untuk Skema Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dan LPHD Karya Perkawi Untuk Skema Hutan Desa.

Berdasarkan telaah dari Divisi Geospasial Pojok Desa hampir lebih dari 90 persen area lokasi ijin PS baik Kulin KK dan IPHPS di Kabupaten Blitar masuk ke dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK. Dan sudah seharusnya Perum Perhutani tidak menarik sharing dari area tersebut.

“Segera ajukan Transformasi, kami akan saling membantu, dengan tujuan agar mereka segera kelola lahan KHDPK dalam ijin mereka. Rata-rata SK Kulin KK dan IPHS hampir 100 persen masuk di KHDPK untuk Perhutanan Sosial,” tegas M Wahid Kepala Divisi Geospasial Pojok Desa. Pihaknya akan memberikan bantuan secara sukarela, baik dalam telaah peta dan Shp, maupun teknologi kepada para pemegang ijin Kulin KK dan IPHPS, dengan tujuan agar proses transformasi dapat dilakukan dengan cepat.

Jika SK Transformasi sudah didapatkan, baik itu skema Hutan Kemasyarakatan atau Hkm, atau skema lain seperti Hutan Desa atau HD, hal yang harus dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial adalah melakukan Penandaan Tata Batas luar.

“Berdasarkan aturan dari KLHK ada cara melakukan penandaan tata batas luar, baik Pal atau pathok dan warna. Biasanya Perhutanan sosial berwarna Hijau dan segera berkoordinasi dengan BPKH wilayah XI,” jelas Wahid kemudian. Dirinya merasa khawatir karena banyak Kelompok PS yang sudah memiliki SK tapi belum melakukan apapun.

“Yang ada setiap hari hanya urusan keributan dengan oknum lain yang mengatasnamakan Perum atau LMDH, jadi kapan mau urus lahannya,” jelasnya lagi.

“Soal copy SK Kulin KK dan IPHPS, kami akan membantu untuk mendistribusikan SK tersebut, tak perlu meminta kepada Perum. Mintalah langsung ke KLHK, toh di website KLHK bisa diunduh dan dicetak,” jelasnya lagi.

Berdasarkan data yang dilansir dari Divisi Geospasial Pojok Desa, terdapat informasi mengenai nama KPS atau Kelompok Perhutanan Sosial, luas wilayah, peta area wilayah kerja, dan juga area KHDPK untuk PS atau lainnya termasuk titik koordinat atau Shp.

Apa reaksi Anda terkait berita ini?

Iklan-Admin
RELATED ARTICLES

Berita populer