Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaPolisi Berhasil Menangkap Tersangka Perdagangan Orang di Sampang

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Perdagangan Orang di Sampang

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Sampang

Pelaku saat berada di Mapolres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Jajaran Polres Sampang berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku yang berinisial MS (31) berasal dari Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Edy Eko Purnomo mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti uang sebesar Rp 448 ribu, bersama dengan seorang mucikari yang berinisial LD.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya dilakukan penahanan,” jelasnya, Kamis (14/12/2023).

Dari informasi yang didapat, tersangka TPPO ini memberikan akses kepada lelaki hidung belang untuk berhubungan intim dengan seorang perempuan.

“Ia menyewa kontrakan sebagai akses menampung korban. Pelaku MS ini sebagai perantara untuk mencari hidung belang,” ungkapnya.

MS terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 506 KUHP. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer