Friday, October 25, 2024
HomeBeritaMendagri Menyetujui UU DKJ, Siap Diajukan ke Rapat Paripurna Terdekat

Mendagri Menyetujui UU DKJ, Siap Diajukan ke Rapat Paripurna Terdekat

Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI bersama Mendagri menandatangani dan menyetujui draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg. Foto: Oji/nr

KABARDPR.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Mendagri secara resmi menyetujui draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Provinsi DKJ. Persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bersama Ketua Panja Baleg RUU DKJ Achmad Baidowi, yang didampingi Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (18/3/2024) mengungkapkan isu-isu krusial terkait proses pemilihan Gubernur DKJ yang dipilih secara langsung melalui Pilkada, serta penunjukan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi oleh Presiden.

“Perdebatan terkait UU DKJ, terutama terkait proses penunjukan Gubernur DKJ dan isu politik Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi, sudah terjawab melalui hasil Panja hari ini,” ujar Supratman.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut, UU DKJ diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI dari masing-masing Fraksi. Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni juga turut hadir.

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi kesepakatan dalam beberapa materi penting RUU, seperti definisi kawasan aglomerasi, kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis, kewenangan kota/kabupaten, kerjasama dalam dan luar negeri, pendanaan, peraturan mengenai kawasan aglomerasi, lembaga dewan aglomerasi, pengaturan aset, serta ketentuan peralihan termasuk transisi dari Jakarta ke IKN.

RELATED ARTICLES

Berita populer