Saturday, October 19, 2024
HomeBeritaPerlu Serap Aspirasi Mitra Terkait, Sturman Panjaitan Nilai RUU Kelautan Masih Memerlukan...

Perlu Serap Aspirasi Mitra Terkait, Sturman Panjaitan Nilai RUU Kelautan Masih Memerlukan Peningkatan

KABARDPR.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan bahwa pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan serta pertahanan maritim tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Oleh karena itu, dia setuju bahwa RUU Kelautan harus dibahas dari berbagai perspektif dan secara komprehensif melibatkan para mitra terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya mengikuti Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024).

Sturman menilai bahwa Panja RUU Kelautan masih perlu mendengarkan aspirasi dari mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meskipun demikian, dia mengapresiasi upaya masing-masing kementerian dan lembaga yang hadir untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi guna menyelesaikan RUU Kelautan. Menurutnya, pembahasan RUU Kelautan akan selesai pada masa periode DPR RI yang berakhir tahun ini.

“Kementerian dan instansi yang memiliki wewenang untuk melindungi laut lepas ini juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Kelautan. Semua mitra RUU Kelautan berupaya untuk memberikan kemajuan atau bersinergi,” ujar Sturman kepada KABARDPR.COM.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan penegakan hukum di laut, padahal Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kewenangan penegakan hukum di laut Indonesia tidak selaras antar kementerian dan lembaga. Stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RUU Kelautan antara lain Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (ki)

RELATED ARTICLES

Berita populer