Friday, October 25, 2024
HomeBeritaBaleg Mengincar RUU DKJ Dapat Dibahas di Paripurna

Baleg Mengincar RUU DKJ Dapat Dibahas di Paripurna

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024. Oleh karena itu, ia berharap agar DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan rencana hukum yang mengatur pemindahan ibu kota negara ini.

“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini bersifat tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya, Pemerintah DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata Supratman meminta persetujuan dari semua peserta dalam rapat Baleg bersama pemerintah pada Rabu (13/3/2024) ini.

Supratman menyatakan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. “Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panitia kerja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April, hari Rabu, dalam rapat kerja,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama, terkait jadwal rapat bersama. “Kedua, terkait mekanisme. Jika kita bisa setuju pada kedua hal ini, maka rapat kerja kita dapat diakhiri dan kita dapat melanjutkan pada rapat berikutnya,” ucap Supratman.

Ia kemudian menjelaskan empat materi utama dalam RUU DKJ. Secara umum, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan sistematika dan materi terkait.

“Pertama, adalah khususnya yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, regulasi untuk mengatasi masalah yang ada di Jakarta dan sekitarnya serta koordinasi antar daerah pendukung seperti Jakarta sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur,” ucap Supratman.

Ketiga, katanya, terkait dengan penunjukan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden dan beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI. Keempat, regulasi mengenai pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini,” ucapnya.

Dalam rapat pembahasan RUU DKJ pada hari ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat kali ini merupakan rapat pertama Baleg dan Pemerintah membahas RUU DKJ. (Ki)

RELATED ARTICLES

Berita populer